Sekolah Anggaran Desa: Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Rpjm Desa


Sekar Desa - Tahap kedua pelaksanaan Sekolah Anggaran Desa (Sekar Desa) yang diinisiasi Fitra kembali diselenggarakan di tiga desa, kabupaten Trenggalek, tepatnya di desa Banjar, desa Tangkil dan desa Sawahan. Pelaksanaan Sekar Desa tahap pertama sanggup dibaca di artikel ini: Sekar Desa .

Di tahap kedua ini, tim fasilitator (Cak Dakelan -Fitra Jatim dan 2 CSO lokal, termasuk saya), mengajak para penerima dari masing-masing desa (1 desa 25 orang) untuk lebih mendalami terkait proses dan tahapan penyusunan RPJM Desa. Adapun poin-poin dalam bahan tersebut menyinggung tentang:

  1. Tujuan dana desa
  2. Tujuan pembangunan desa
  3. Perencanaan pembangunan desa
  4. Prinsip perreencaan pembangunan desa
  5. Pendekatan perencaan pembangunan desa
  6. Alur tahapan penyusunan RPJM Desa
  7. Sistematikan RPJM Desa

Hal ini sangat penting untuk dibahas alasannya menginggat, pasca dilantiknya kepala desa, diwajibkan untuk menyusun RPJM Desa guna memilih rancangan arah pembangunan desa selama kurun waktu 6 tahun. Oleh alasannya itu, alasannya ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa, mereka harus dilibatkan dalam tahap penyusunan.

Salah satu hal penting dari keterlibatan warga ini ialah untuk mengusulkan gagasan masayarakat berdasarkan kebutuhan bersama, biar desa dalam penganggarannya mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat desa. Selanjutnya, sesudah RPJM Desa ini disahkan, akan menjadi kitab suci pembangunan desa selama 6 tahun. Diperjelas dengan RKP Desa yang disusun setiap tahunnya.


Belajar Bersama Masyarakat Mengusulkan Gagasan Untuk Desa

Mula-mula, tim fasilitator menciptakan 4 warta fundamental yang sekarang menjadi konsentrasi Fitra, yakni warta pendidikan, warta kesehatan, warta kependudukan dan warta ekonomi.  Ke empat warta tersebut secara nasional menjadi prioritas pelayanan dasar bagi masyarakat.

Peserta dibagi menjadi 4 kelompok berdasarkan minat dari 4 warta yang ditawarkan, kemudian kami memfasilitasi setiap kelompok untuk menginventarisir dan mendetailkan permalsahan yang sedang atau sering dihadapai desa. Kemudian diusulkan beberapa solusi yang dicatat dalam kertas plano. Usulan ini sesudah dinilai berdasarkan priorotas, dipakai menjadi jadwal desa, guna menyelesaian atas duduk kasus yang dihadapi. Teknik problem solving ini sebetulnya menerapkan kebijakan money follow function.

Dari masing-masing desa tersebut didapatkanlah tawaran hasil diskusi kelompok yang kemudian di presentasikan oleh perwakilan dari tiap kelompok. Adapun hasil tawaran tersebut kami kumpulkan dan di laporkan kepada tim penyusun RPJM Desa masing-masing desa.


Tanggapan Dari Kepala Desa

Selama ini, berdasarkan legalisasi pemerintah desa, jarang melaksanakan hal-hal menyerupai ini. Biasanya, proses perencanaan dokumen desa, baik melalui musyawarah desa atau musrenbang desa hanya sebatas mengakomodir usul perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat, namun tidak mengajak mereka untuk secara aktif mengeluarkan pendapat (usulan). Dengan demikian, bagi warga yang kebetulan terbiasa berbicara, memanfaatkan kesempatan tersebut, namun bagi warga yang jarang beropini di sebuh forum, cenderung enggan memberikan unek-uneknya.

Kepala desa dampingan jadwal mangakui sangat terbantu dengan upaya yang telah dilakukan oleh tim, dan berharap terus diajak berguru mengenai tata kelola desa yang baik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Subscribe to receive free email updates: